Dalam Syariat Islam, Bolehkah Membunuh Begal Jika Keadaan Terdesak? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 16 April 2022, 21:29 WIB
Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /YouTube Lentera Islam

PORTAL SULUT - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita tentang penetapan tersangka kepada Amaq Santi oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Bagaimana tidak, Amaq Santi adalah seorang korban begal yang malah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua orang begal yang hendak merampas motor miliknya.

Masyarakat dan aktivis kemudian melakukan protes di Mapolres Lombok Tengah, meminta Amaq Santri dibebaskan dari status tersangka.

Baca Juga: Apa Boleh Melakukan Variasi Posisi Saat Berhubungan Suami Istri? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Ini karena kasus tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan diri Amaq Santri dari serangan 4 orang begal yang mengancam nyawanya.

Saat kejadian, para begal ingin merampas harta Amaq Santri yang berupa sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam.

Tak hanya diam saja, Amaq Santri melakukan perlawanan sebagai upaya pembelaan diri, yang kemudian menewaskan dua orang anggota begal tersebut.

Lantas, bagaimanakah Syariat Islam memandang kasus ini?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Muda Mengaji pada Sabtu 16 April 2022 dengan judul 'Jangan takut MELAWAN BEGAL - Ustadz Khalid Basalamah' yang diunggah pada 22 Mei 2018.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x