PORTAL SULUT - Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang. Pemerintah memastikan pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri H-10 lebaran.
Hal ini dikatakan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konfrensi pers Sabtu 16 April 2022
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: RESMI! THR ASN 2022 Mulai Cair Pekan Depan, Begini Kata Sri Mulyani
Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Baca Juga: Tekan Jumlah Konsumen, BPOM Wacanakan Larang Penjualan Rokok Batangan