PORTAL SULUT - Bagi perokok bermodal cekak atau hanya korek api siap-siap tambah sulit lagi menikmati rokok.
Begitupun bagi pedagang yang menjual rokok batangan atau ketengan bisa jadi tidak bisa lagi menjualnya secara eceran.
Hal itu bisa terjadi bila pelarangan penjualan rokok secara eceran yang diwacanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berlaku.
Baca Juga: Buruh Lepas di Kalimantan Tengah Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi Celengan Warga
BPOM menilai pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.
"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," kata Mayagustina Andarini.
Dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022, ia mengatakan, wacana itu sangat bagus bila didukung seluruh stakeholders.
Namun demikian, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.