CATAT Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan THR 2022 untuk Karyawan Swasta beserta Jumlah yang Akan Diterima

- 15 April 2022, 15:07 WIB
THR Lebaran 2022
THR Lebaran 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Masih Ada waktu, Pendaftaran UTBK-SBMPTN Diperpanjang hingga 16 April 2022

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.

Adapun besaran THR setiap karyawan akan ditentukan oleh masa kerjanya di perusahaan terkait.

Aturan dalam menghitung besaran THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR,yaitu harus bekerja minimal satu bulan, baru berhak mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 6/2016 berikut cara menghitung THR karyawan yang sesuai dengan masa kerjanya:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah