CATAT Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan THR 2022 untuk Karyawan Swasta beserta Jumlah yang Akan Diterima

- 15 April 2022, 15:07 WIB
THR Lebaran 2022
THR Lebaran 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji misalnya Rp3.000.000 per bulan. (Rp3.000.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp2.500.000.

Baca Juga: Belum Teridentifikasi, Polisi Buru Pria Bertopi Pengeroyok Ade Armando

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp.2.500.000

pah satu bulan terdiri dari komponen upah:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Merujuk pada SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, dijelaskan pula tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

Di antaranya adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah