Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji misalnya Rp3.000.000 per bulan. (Rp3.000.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp2.500.000.
Baca Juga: Belum Teridentifikasi, Polisi Buru Pria Bertopi Pengeroyok Ade Armando
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp.2.500.000
pah satu bulan terdiri dari komponen upah:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Status Pekerja yang Wajib Dapat THR
Merujuk pada SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, dijelaskan pula tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.
Di antaranya adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.