CATAT Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan THR 2022 untuk Karyawan Swasta beserta Jumlah yang Akan Diterima

- 15 April 2022, 15:07 WIB
THR Lebaran 2022
THR Lebaran 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Sebagai informaasi, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR 2022.

Layanan ini digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

Jika ditemukan adanya pembayaran THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan berikut ini:

https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.

Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.

Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022 pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah