ALHAMDULILLAH! Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran Hingga Teken Pencairan THR dan gaji 13

- 15 April 2022, 02:07 WIB
Kabar baik datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ASN, TNI dan Polri segera menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13.
Kabar baik datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ASN, TNI dan Polri segera menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13. /tangkapan layar instagram @jokowi

Yang terpenting pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik, maupun keselamatan kesehatan kita.

Sekali lagi jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya.

Baca Juga: Buruan Daftar Ini Link Loker BUMN Terbaru 2022, ini Persyaratannya dan Tata Cara Daftar

Oleh karena itu pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan ini pekan depan, akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat.

Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah yang bersumber pada APBD. terima kasih***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah