Pegawai Negeri Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

- 15 April 2022, 07:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Tangkapan layar @asgarmerah/

PORTAL SULUT - Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mudik menggunakan kendaraan harus berpikir dua kali.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Tahun ini, pemerintah kembali memperbolehkan masyarakat tak terkecuali ASN untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji 13, Tukin 50 Persen untuk PNS, Polri dan TNI Dimasukkan

Namun bagi ASN, tak boleh semarangan menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan pribadi atau mudik.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbit pada Kamis, 14 April ini.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah diminta agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan berlibur.

Intinya, para pegawai negeri tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x