Pegawai Negeri Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

- 15 April 2022, 07:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Tangkapan layar @asgarmerah/

Selain itu, dalam surat edaran juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah.

Pemberian cuti tahunan ini berdasarkan pertimbangan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah ASN di masing-masing instansi.

Cuti tahunan ini dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Buruan Daftar Ini Link Loker BUMN Terbaru 2022, ini Persyaratannya dan Tata Cara Daftar

Kementerian PANRB tidak lupa mengingatkan untuk ASN yang melaksanakan mudik atau bepergian ke luar negeri agar memperhatikan status risiko persebaran Covid-19.

Selain itu, memperhatikan juga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri di wilayah tujuan.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” kata Tjahjo Kumolo dikutip dari menpan.go.id.

"PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah