SAH! THR 2022 dan Gaji 13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Resmi Diteken Jokowi, Bonus Tukin

- 14 April 2022, 19:52 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Lukas Biro Pers/Setpres/OkeNTT

Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Berikut ini besaran gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan, yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022 diluar tunjangan kinerja (tukin) :

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah