Terbaru, Perubahan Penting Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Syarat Ini Jadi Prioritas

- 14 April 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi.Terbaru, Perubahan Penting Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Syarat Ini Jadi Prioritas
Ilustrasi.Terbaru, Perubahan Penting Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Syarat Ini Jadi Prioritas /Kemendikbud Ristek

PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknogi (Kemendibudristek) membeberkan syarat prioritas dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 yang akan dilaksanakan Tahun 2022.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan komitmen Kemendikbudristek dalam memperjuangkan formasi guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK.

"Pemerintah segera menyempurnakan aturan seleksi serta menggabungkan sisa formasi tahap III tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022," kata Nadiem dikutip dari laman Kemdikbud 14 April 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK! GAJI Pokok PPPK Guru 2022 Sebanyak 14 Bulan, Berikut Rinciannya

“Kemendikbudristek memperjuangkan perubahan terpenting, yaitu agar para guru yang sudah lulus ambang batas (passing grade) seleksi tahun 2021 agar diprioritaskan mendapatkan formasi," tambah Nadiem

Lanjut Nadiem, Pemerintah pusat dapat mengajukan formasi guru PPPK untuk meminimalisir isu terkait formasi di daerah.

"Dengan demikian dapat terjadi percepatan penuntasan pemenuhan kebutuhan satu juta guru ASN PPPK serta mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk," katanya

Disisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, menjelaskan bahwa tersedia formasi guru PPPK sebanyak 1.002.616, sementara yang diusulkan pemerintah daerah baru mencapai 506.252 orang.

Baca Juga: KABAR BURUK! Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK 2022, Pemda Kurang Respon

“Jumlah guru yang lulus Seleksi 1 dan 2 pada 2021 lalu dan sudah dapat formasi, berjumlah 293.960 orang. Sementara, terdapat 193.954 guru yang sudah lulus namun belum dapat formasi. Artinya, kita sudah punya 487.814 guru yang sudah lewat ambang batas atau passing grade,” jelasnya.

Lanjut Iwan Syahril pada tahun 2022, total formasi yang sudah diajukan pemerintah daerah mencapai 131.239 formasi (17,3%) dari 758.018 sisa kebutuhan formasi.

Sebanyak 191 pemerintah daerah belum mengusulkan formasi sama sekali untuk tahun 2022.

"Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, maka akan dilakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah di bulan April Ini," jelas Iwan Syahril.

Baca Juga: Resmi, Total 970.410 Formasi PPPK Guru 2022 di Buka, Nasib Tahap 3 Bagaimana?

Dirjen GTK juga memastikan bahwa Kemendikbudristek selalu berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional (panselnas) seleksi guru PPPK tahun 2022.

“Kami melakukan evaluasi seleksi 2021 untuk menuju perubahan mekanisme yang lebih baik di 2022," katanya

"Adapun perubahannya adalah rekrutmen guru PPPK 2022 akan mengutamakan guru-guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 melalui penyempurnaan PermenpanRB, di mana kita akan menggabungkan sisa formasi 2021 dengan formasi baru 2022, sehingga formasinya jadi lebih besar,” beber Iwan.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x