“Termasuk THR dan gaji 13 dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji Januari 2022.”
“Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ujar Iwan.
Baca Juga: Tes IQ : Anda Cerdas? Temukan Cara Membuat 3 Segitiga Hanya dengan Memindahkan 2 Batang Korek Api
Lanjutnya, pada DAU 2022 untuk guru PPPK bersifat earmarked.
“Artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Karena itu Pemda diingatkan mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022 sesegera mungkin,” pungkasnya.***