KABAR BURUK! Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK 2022, Pemda Kurang Respon

- 14 April 2022, 13:50 WIB
Pemda kurang respon pengadaan guru ASN PPPK tahun 2022 yang dibuka Kemendikbudristek.
Pemda kurang respon pengadaan guru ASN PPPK tahun 2022 yang dibuka Kemendikbudristek. /Tangkapan Layar YouTube Usma Oegi/

Baca Juga: Dahsyatnya Amalan Malam Jumat ini, Siap-siap Diganjar Pahala Besar kata Syekh Ali Jaber

Ia mengungkapkan, jika ditambah dengan sisa formasi tahap 3 tahun 2021, maka total yang akan diterima tahun ini sebanyak 970.410 guru ASN PPPK.

“970.410 sudah digabungkan formasi tahun lalu yaitu tahap 3 dan formasi 2022,” katanya.

Menurutnya, formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022.

Terkait dengan aturan seleksi guru ASN PPPK, Iwan mengatakan, sedang disempurnakan dan mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi. 

Baca Juga: Mungkin Kamu Pernah! Inilah 5 Arti Mimpi Gigi Copot Dalam Primbon Jawa

“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus lulus akan mendapatkan formasinya,” katanya.

“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mendukung pencapaian satu juta guru ASN," kata Iwan.

Ia tidak menampik jika persoalan penganggaran penggajian yang jadi alasan Pemda kurang respon mengusulkan formasi.

“Kemendikbudristek bersama Kemendagri, Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 yang mengatur perhitungan gaji guru PPPK,” katanya.

Baca Juga: Gus Baha Mengingatkan: Jangan Pura-pura Saleh, Perih Akibatnya di Akhirat Kelak! Naudzubillah

Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Surat edaran itu mengatur soal kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah