Bipih 2022 Naik Rp39,8 Juta, Bagaimana Dengan Jemaah Lunas Tunda? ini Penjelasan Menag Yaqut

- 14 April 2022, 02:52 WIB
Menteri Agama Gus Yaqut
Menteri Agama Gus Yaqut ///Instagram/@gusyaqut

PORTAL SULUT — Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 atau Bipih telah ditetapkan Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebesar Rp39.886.009.

Meskipun demikian, pemerintah menjamin kenaikan Bipih tidak dibebankan kepada jemaah lunas tunda 2020.

Seperti disampaikan, Menag Yaqut Cholil Qoumas, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

Baca Juga: Rekrutmen Lowongan BUMN Dibuka, 14 April 2022, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran

Menag menjelaskan, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Artinya, ada selisih dengan penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022.

Meski demikian, Menag mengaku, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x