Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan tahun 2022 ini.
THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah, diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,
Nah, berapa besaran THR yang akan diterima PNS dan PPPK?
Jika THR berdasarkan gaji pokok, maka berikut ini bayangan besaran THR PPPK yang akan diterima:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600