Lihat Rincian THR PNS dan PPPK di Sini, Jadwal Pencairan Pekan Depan

- 13 April 2022, 05:21 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan tahun 2022 ini.

THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah, diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,

Nah, berapa besaran THR yang akan diterima PNS dan PPPK?

Baca Juga: Allah Tidak Akan Ridha Apapun yang Kita Kerjakan Jika Muncul Perasaan ini, Berikut Kata Ustadz Adi Hidayat

Jika THR berdasarkan gaji pokok, maka berikut ini bayangan besaran THR PPPK yang akan diterima:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah