Lihat Rincian THR PNS dan PPPK di Sini, Jadwal Pencairan Pekan Depan

- 13 April 2022, 05:21 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran

Sementara itu, untuk PNS berikut ini rincian gaji yang jadi dasar pemberian THR:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah