PORTAL SULUT - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin bikin geleng-geleng kepala.
Nominal THR 2022 Presiden dan Wakil Presiden ini terbilang sangat fantastis.
Jokowi dan Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pejabat Negara juga memperoleh hak THR dan gaji 13.
Baca Juga: Segera Cair, Berapa Nominal THR Anggota TNI? Selengkapnya Lihat di Sini
Kebijakan THR Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam PP No.63 Tahun 2021 pasal pasal 3 ayat 4.
Lantas, berapa nominal THR dan gaji 13 Jokowi dan Ma'ruf Amin tahun 2022?
Gaji Presiden telah diatur dalam UU No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 1 ayat 2, gaji pokok Preseden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Preseden dan wakil Presiden.
Pasal 2 ayat 2, gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.