THR Jokowi dan Ma'ruf Tahun 2022 Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini Nominalnya

- 12 April 2022, 15:15 WIB
Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Jokowi dan Ma'ruf Amin. /Instagram/@jokowi dan @kyai_marufamin/

Baca Juga: Punya Keahlian Berdagang, Rezeki 8 Weton akan Berlari Kencang Saat Jadi Saudagar

Diketahui gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5,9 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji Jokowi bisa mencapai Rp30,5 juta, atau dengan penghitungan 6 x Rp5,9 juta per bulan.

Sementara itu, gaji Ma'ruf Amin mencapai Rp20,4 juta, dengan penghitungan 4 x Rp Rp5,9juta per bulan.

Hingga saat ini belum ada revisi aturan terkait hal pembayaran gaji Presiden dan Wakil Presiden.

Selain gaji pokok Jokowi dan Ma'ruf Amin juga memperoleh tunjangan jabatan.

Baca Juga: Makna Pitutur Luhur Mbah Moen: Dadi Wong Ojo Koyo Pitik, Jadi Orang Jangan Seperti Ayam

Tunjangan jabatan Presiden dan Wakil Preseden diatur dalam Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No.168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran nominal tunjangan Presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PP No.63 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah