PORTAL SULUT – Seluruh anggota Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada April 2022 sebelum perayaan Idul Fitri.
Bagi yang penasaran, berapa rincian THR anggota Polri berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat?
Simak di artikel ini jawabannya.
Baca Juga: Boleh Berpuasa Tanpa Sahur? Ternyata Ini Jawaban Mengejutkan Buya Yahya
THR akan dicairkan pemerintah pada pekan ketiga April 2022.
THR harus dicairkan 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri 2022 yang jatuh pada 3 Mei mendatang.
Sama seperti THR untuk PNS dan lainnya, pemberian THR kepada anggota Polri oleh pemerintah juga untuk menjaga daya beli.
THR anggota Polri tahun ini masih sama seperti 2021 lalu tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja atau tukin.
Baca Juga: Onew SHINee Berhasil Puncaki Tangga Lagu dengan Min-album 'DICE'