PORTAL SULUT - Di tahun 2022, Pemerintah telah mengizinkan mudik menjelang lebaran Idul Fitri, setelah menjalankan ibadah puasa.
Diketahui, mudik pada tahun kemarin mudik bagi masyarakat Indonesia di tiadakan akibat virus covid-19 yang melonjak.
Kini, di tahun 2022 mudik seusai puasa Ramadhan mengizinkan masyarakat untuk mudik, namun dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Syaratnya
Pemerintah melalui Kemenhub juga memberinkan mudik gratis bagi masyarakat dengan kota tujuan tertentu.
Pendaftaran mudik gratis jelang lebaran resmi dibuka mulai hari Sabtu, 9 April 2022 kemarin.
Terkait pendaftaran tersebut, masyarakat bisa lakukan secara daring atau online.
Program mudik gratis diadakan sebagai upaya dari Kemenhub untuk mengurangi jumlahnya pengendara motor.
Dengan periode mudik mendatang yang dijadwalkan tanggal 28, 29 dan 30 April 2022.