Menaker Pertegas Pembayaran THR: Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

- 9 April 2022, 12:47 WIB
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

 

PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan lewat Menteri Ida Fauziyah pertegas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan.

Menaker menegaskan bahwa kiranya pembayaran THR, selambat-lambatnya bisa dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya atau lebaran tiba.

Adapun pembayaran THR ini harus diberikan kepada pekerja atau buruh dari perusahaan, untuk dapat membantu dalam menunjang kebutuhan pekerja.

Baca Juga: Telah Dibuka! Kuota Bagi 1 Juta Orang Calon Jamaah Haji oleh Pemerintah Arab Saudi

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker Ida Fauziyah, seperti yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 9 April 2022.

Lebih lanjut, Menaker menyatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x