Menaker Pertegas Pembayaran THR: Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

- 9 April 2022, 12:47 WIB
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

Baca Juga: Amalan Ini Ganjarannya Pahala 700 Kali Lipat Dikali 10, Ustadz Adi Hidayat: Kerjakan Selama Ramadhan

Menaker juga mengharapkan agar langkah ini bisa menjadi langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan oleh pemerintah kepada para pekerja atau buruh.

Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Di sisi lain, Menaker pun mengatakan bahwa status pekerja yang berhak menerima THR telah tercantum dalam peraturan tersebut, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Sekedar tambahan informasi, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sejauh ini sudah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dalam hal ini pekerja bisa mendapatkan haknya berupa pembayaran THR sebelum lebaran nanti.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x