H-7 Perusahaan Belum Bayar THR, Hubungi Posko Kemnaker di Link Ini

- 9 April 2022, 11:54 WIB
Link posko pengadian THR 2022
Link posko pengadian THR 2022 /


PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah megeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Nah, jika hingga H-7 belum dibayarkan, Kemnaker membuat posko aduan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri, Kemenaker: Kalau Telat, Laporkan!

"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Posko THR 2022 itu akan melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker dan dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker.

Baca Juga: OTW Rekening!! THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2022, Segera Cair Berikut Rincian dan Besarannya

Ida mengatakan dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.

"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar dia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x