Kabar Gembira! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri, Kemenaker: Kalau Telat, Laporkan!

- 9 April 2022, 11:16 WIB
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

PORTAL SULUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kepada pihak perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, Kemenaker menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga: OTW Rekening!! THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2022, Segera Cair Berikut Rincian dan Besarannya

Ida saat melakukan konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Ketentuan itu yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Ida juga menambahkan bahwa normalisasi atifitas masyarakat juga tidak lepas dari kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pergelangan Tangan Mengalami Carpal Tunnel? Ini Tips Peregangan yang Bisa Kamu Coba

Menaker juga mengatakan bahwa dalam konteks ketenagakerjaan, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x