Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR Bagi Pekerja, Kemenaker: Perusahaan Nakal, Kami Tindak Tegas!

- 9 April 2022, 11:01 WIB
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR /kemnaker.go.id.

PORTAL SULUT – Memasuki minggu kedua bula Ramadhan tahun 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022.

Kemenaker menegaskan bahwa ada sanksi yang jelas bagi pengusaha jika tidak membayarkan THR pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.

Hal ini ditegaskan oleh pihak Kemenaker guna mengantisipasi keterlambatan atau bahkan adanya perusahaan nakal yang tidak membayarkan hak pekerja menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Punya 8 Ciri Wajah Ini, SIAP - SIAP Bahagia, Diramal Sukses, Banyak Rezeki dan Membawa Keberuntungan

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.

Haiyani mengatakan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Dengan hal ini kata Haiyani dasar hukum untuk penindakan sudah jelas dan akan diimplementasikan bagi perusahaan nakal.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Yuk Daftar, tapi Siapkan Dulu Syarat-syaratnya

"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," katanya sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x