Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR Bagi Pekerja, Kemenaker: Perusahaan Nakal, Kami Tindak Tegas!

- 9 April 2022, 11:01 WIB
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR /kemnaker.go.id.

Hainyani selanjutnya menambahkan bahwa pemberian sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Kami akan memberikan peringatan tertulis akan diberikan ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga: Ditanya Berapa Lama Lagi Umur Dunia dan Hari Kiamat? Gus Baha: Hanya Sedekat Jari Manis dan Jari Kelingking!

Hainyani juga menegaskan bahwa setelah itu dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," jelas Haiyani.

Sementara itu untuk mengantisipasi adanya kejadian atau laporan terkait penyaluran THR bagi pekerja Kemenaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.

Baca Juga: Sulit Miskin!!! Inilah 5 Weton yang Memiliki Sisi Peruntuntungan Rezeki Dari Berbagai Arah, Ada Weton Kamu?

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Itulah penegasan Kemenaker terkait sanksi bagi perusahaan dalam rangka penyaluran THR bagi pekerja oleh perusahaan.

 Baca Juga: Mbah Moen Bocorkan Kunci Jadi Orang Sukses di Dunia, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah