Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR Bagi Pekerja, Kemenaker: Perusahaan Nakal, Kami Tindak Tegas!

- 9 April 2022, 11:01 WIB
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR /kemnaker.go.id.

Di dalamnya, tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah