“Dalam hal ini para pejabat negara setara dengan menteri tetap tidak diberikan THR dan gaji ke-13, Anggota DPR dan seluruh pejabat-pejabat tinggi negara, Presiden dan seluruh kabinet tidak mendapatkan,” kata Sri Mulyani.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: 5 Tips Ampuh Agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-pecah Saat Berpuasa
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada”
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,