Bermain Binomo, Oknum Pegawai Bank Tilep Duit Nasabah, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

- 4 April 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi. Oknum pegawai bank di Banjarmasin rugikan negara hingga Rp1,1 miliar gara-gara main aplikasi trading online Binomo.
Ilustrasi. Oknum pegawai bank di Banjarmasin rugikan negara hingga Rp1,1 miliar gara-gara main aplikasi trading online Binomo. /

PORTAL SULUT - Bermain Binomo sejak 2019, oknum pegawai bank di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tilep duit nasabah.

Bahkan berdasarkan hasil audit internal, oknum pegawai bank ini merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Perempuan berinisial ALC ini mengakui, ia mengggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjamana.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, Apakah PPPK Juga Dapat? Ini Kata Pemerintah

Dana tabungan nasabah itu, ia pergunakan untuk transaksi di aplikasi trading Binomo.

Rekening tabungan yang dijadikan jaminan itu digunakannya secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya.

Demi bermain Binomo, buku tabungan itu ia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji 13 ASN Dibayarkan? Apakah PPPK 2021 Juga Dapat? Ini Kata Pemerintah

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 4 April 2022.

Di persidangan itu, ALC juga mengakui menjual rumah untuk mengganti sebagian kerugian akibat bermain Binomo.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya," kata dia kepada majelis hakim.

Namun demikian, utangnya tak sampai lunas, masih menyisakan sekitar Rp900 juta.

Mengutip Antara melalui Pikiran-Rakyat.com, kepada majeli hakim, ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukuman atas perbuatannya itu.

ALC mengakui sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan.

Baca Juga: Undang Wakil Presiden Pakai Tanda Tangan Palsu Jusuf Kalla, Arief Rosyid Dipecat dari DMI

Adapun kerugian negara terungkap berdasarkan hasil audit internal usai yang bersangkutan kedapatan bermain aplikasi Binomo.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya kembali digelar.

Dalam kasus ini, ALC dijerat dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Dakwaan primer, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Artikel ini sebelumnya terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Oknum Pegawai Bank Main Binomo Sejak 2019, Rugikan Negara hingga Rp1,1 Miliar"

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah