Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Polri: Bukan Terkait Binomo, Tapi Quotex

- 5 Maret 2022, 09:18 WIB
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung /Instagram @donisalmanan
PORTAL SULUT – Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan, tapi itu bukan terkait Binomo melainkan Quotex.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pikiran Rakyat, Pihak kepolisian kembali meluruskan terkait kasus yang melibatkan Doni Salmanan yang terindikasi terlibat trading binary option.

Akan tetapi itu agak berbeda dari kasus yang menimpa Crazy Rich asal medan Indra Kenz yang tersandung kasus di aplikasi Binomo.
 
Baca Juga: Misteri Kematian Tangmo Nida, Manajer Artis Pemeran Film Bangkok Story Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.

Laporan itu teregistrasi dengan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Berbeda dengan Doni Salmanan yang tidak terkait dengan Binomo malainkan dari Quotex. Yang dimana kita ketahui bersama bahwa aplikasi Quotex memang sepintas mirip Binomo yang bergerak dibidang saham digital.

Yang dimana banyak diketahui bahwa aplikasi Quotex adalah platform inovatif dengan tingkat pengembalian hingga 98% di setiap investasinya.

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun penyidik dari Bareskrim Polri juga sudah berencana memeriksa Doni Salmanan dan sudah menaikan status penanganan perkara itu ke tingkat penyidik.

Artinya dengan naiknya status perkara itu, penyidik telah menemukan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP. Pelapor RA," ucap Kabag Penum, Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.
 
Baca Juga: Red Velvet Hingga NCT DREAM, ini Idol Kpop yang Melangsungkan Comeback Bulan Maret

Doni Salmana dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan.

UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1.

UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas.

UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," Kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x