Buntut Kasus Binomo, Kini Doni Salmanan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Apakah Akan Dipenjara?

- 3 Maret 2022, 12:37 WIB
Doni Salmanan Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan Instagram/@donisalmanan /

PORTAL SULUT – Buntut kasus dari aplikasi Binomo, kini Doni Salmanan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Hal ini terkait dugaan kasus penipuan investasi Trading Binari Option melalui aplikasi Binomo yang hingga kini masih hangat dari pembicaraan publik.

Dilansir dari Instagram resmi Pikiranrakyat.com, diketahui bahwa Doni Salmanan ikut terkait ambil peran dalam aplikasi yang disinyalir telah banyak merugikan banyak pihak tersebut.

Sebelumnya, pihak dari kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus tersebut.
 
Baca Juga: Kunci Sukses Bagi Shio Macan, Shio Tikus dan Shio Kerbau, Menurut Ramalan Denny Darko

Bahkan kasus itu telah melibatkan salah satu dari Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang ikut terrseret dalam kasus Binomo.

Doni Salamanan dikabarkan sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri. Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

“DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor” Ucap Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Lebih lanjut lagi, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa Doni Salmanan akan dilakukan penyelidikan secara mendalam.

Terkait kasus yang serupa, sebelumnya penyidik mulai memeriksa berbagai aliran dana dan semua aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya.

Bahkan penyidik telah memblokir empat rekening milik Indra. Ini semua dilakukan karena sudah sesuai tahap penyelidikan.

Kasus yang telah menimpa Indra Kenz dan bahkan juga akan menimpa Doni Salmanan bisa dijerat oleh beberapa undang-undang dan pasal yang berlaku.
 
Baca Juga: Inilah Filosofis Serta Sejarah Singkat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka

Antara lain : Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan terakhir adalah Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***
 
 

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x