PORTAL SULUT - Kasus penipuan berkedok trading, semakin diusut tuntas oleh pihak kepolisian Republik Indonesia.
Setelah Indra Kenz, disebut sebagai crazy rich medan ditetapkan sebagi tersangka.
Kini Indra Salmanan, sebagai crazy rich Bandung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Amitabh Bachchan Jadi korban Hoax Kematian, Foto Berbaring Dengan Mata Tertutup Viral
Dilansir Portalsulut.Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Intens Investigasi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangkan, Doni Salmanan diperiksa selama 13 Jam sebagai saksi.
Doni Salamanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan juga pencucian uang.
Dari keterangan pihak kepolisian setelah mengelar perkara, status Doni Salmanan yang semula saksi kini menjadi tersangka.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.