"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya," kata dia kepada majelis hakim.
Namun demikian, utangnya tak sampai lunas, masih menyisakan sekitar Rp900 juta.
Mengutip Antara melalui Pikiran-Rakyat.com, kepada majeli hakim, ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukuman atas perbuatannya itu.
ALC mengakui sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan.
Baca Juga: Undang Wakil Presiden Pakai Tanda Tangan Palsu Jusuf Kalla, Arief Rosyid Dipecat dari DMI
Adapun kerugian negara terungkap berdasarkan hasil audit internal usai yang bersangkutan kedapatan bermain aplikasi Binomo.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya kembali digelar.
Dalam kasus ini, ALC dijerat dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Dakwaan primer, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***