Wacana Kenaikan Honorarium Petugas KPPS Menjadi Rp1 Juta

- 22 Maret 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Dok. Pikiran Rakyat

 

PORTAL SULUT - Persiapan menggelar Pemilu 2024 mulai dimatangkan.
Salahsatunya soal honorararium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Muncul wacana honorarium akan dinaikkan dari Rp500 ribu menjadi Rp1 Juta.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik memandang usulan pihaknya perihal penaikan honorarium KPPS ini disesuaikan dengan beban kerja mereka.

Baca Juga: Inilah 5 Fakta Rara Istiani Wulandari Sosok Pawang Hujan di MotoGP Mandalika 2022

"Kita seharusnya bisa mengupah kerja petugas KPPS sesuai beban kerja, waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan pekerjaannya, bahkan tekanan yang didapatkannya saat melakukan penghitungan suara. Waktu kerja mereka juga melewati waktu normal, bisa sampai tengah malam, dan tidak berhenti. Itu kan menjadi perkiraan kami (KPU RI). Kita harus bisa mengapresiasi dan memanusiakan petugas KPPS," ujar Evi saat ditemui ANTARA di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menilai penaikan honorarium petugas KPPS ataupun badan ad hoc penyelenggara pemilu yang juga meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk akal.

Pada kesempatan yang sama, Evi mengatakan usulan penaikan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu telah diajukan pada tahun 2019, namun belum diwujudkan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Soal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Sesditjen GTK Kemendikbud Beri Kabar, Jangan Kaget

Oleh karena itu, melalui pertimbangan terhadap beban kerja para petugas yang tergabung di badan ad hoc penyelenggara pemilu itu, penaikan honorarium mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terwujud.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x