Cara Menunaikan Kafarat Karna Berhubungan Suami-istri Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

- 22 Maret 2022, 11:23 WIB
 Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV/

PORTAL SULUT-Lewat telephon seluler seorang bernama Misto dari Jember mengajukan pertanyaan soal menunaikan kafarat di bulan Ramadhan kepada Buya Yahya.

Menunaikan kafarat yang dipertanyakan tersebut, berkaitan dengan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.

"Assalamualikum Buya Yahya, yang mau saya tanyakan masalah kafarat, begini Buya kalau ada orang berhubungan istri di bulan Ramadhan apakah suaminya atau dua-duanya yang membayarnya?," tanya Misto. 

Baca Juga: Cepatlah Berdoa Jika Hewan Ini Bersuara di Malam Hari, Pertanda Ada Malaikat Kata Gus Baha

Mendengar pertanyaan itu, Buya Yahya menjelaskan. 

"Yang membayar kafarat adalah suaminya saja. Suaminya berpuasa dua bulan berturut-turut dalam mahzab kita Imam Syafi'i," jelas Buya Yahya.

Dilansir Portalsulut.com, pada Selasa 22 Maret melalui kanal YouTube @Al-Bahjah TV, berjudul "Hubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramadhan, siapa yang bayar kafarat" tayang pada 28 Februari 2021. 

Buya melanjutkan, meskipun telah membayar kafarat. Akan tetapi hal itu telah menodai keberkahan di bulan Ramadhan.

Adapun perbuatan tersebut kata Buya Yahya, adalah perbuatan dosa disebabkan melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah