Wacana Kenaikan Honorarium Petugas KPPS Menjadi Rp1 Juta

- 22 Maret 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Dok. Pikiran Rakyat

"Sekarang, kembali diusulkan. Semoga bisa dipenuhi. Artinya, walaupun dari sisi anggaran membesar tapi kita harus bisa menghargai petugas," kat Evi.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, usai menghadiri kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (21/3), menyampaikan bahwa pihaknya akan menaikkan honorarium petugas KPPS Pemilu 2024.

Pramono mengatakan KPU mengusulkan honorarium yang akan diterima petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000.

Menurutnya pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu kurang manusiawi.

Pada tahun 2019, ujar Pramono honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp550.000. Sementara itu, jumlah honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp500.000 per orang.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah