Cara Urus Sertifikat Halal Kemenag Secara Online dan Biayanya

- 18 Maret 2022, 08:34 WIB
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

PORTAL SULUT - Mulai bulan Maret 2022 ini, pengurusan sertifikat halal sudah ditangani Kementerian Agama (Kemenag).

Kementerian Agama juga telah menetapkan tarif layanan sertifikasi halal di Indonesia yang terbaru.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Baca Juga: DIBUKA: Program Guru Penggerak Angkatan 7 dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Cek Syarat dan Jadwalnya

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah