2. PELAKU USAHA Melakukan permhonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen:
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Pengelolaan produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Dokumen sistem jaminan produk halal
3. BPJPH (2 hari kerja)
- Cek kelengkapan dokumen
- Menetapkan lembaga pemeriksa halal
4. LPH (15 hari kerja)
- Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk
5. MUI (3 hari kerja)
- Menetapkan kehalalan produk melalui sudang Fatwa MUI
6. BPJPH (1 hari)
Menerbitkan sertifikat halal.
Seluruh proses memakan waktu 21 hari.***