Cara Urus Sertifikat Halal Kemenag Secara Online dan Biayanya

- 18 Maret 2022, 08:34 WIB
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

2. PELAKU USAHA Melakukan permhonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen:
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Pengelolaan produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Dokumen sistem jaminan produk halal

3. BPJPH (2 hari kerja)
- Cek kelengkapan dokumen
- Menetapkan lembaga pemeriksa halal

4. LPH (15 hari kerja)
- Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk

5. MUI (3 hari kerja)
- Menetapkan kehalalan produk melalui sudang Fatwa MUI

6. BPJPH (1 hari)
Menerbitkan sertifikat halal.

Seluruh proses memakan waktu 21 hari.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah