Dibuka Pendaftaran Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Angkatan 7, Ini Syarat dan Jadwalnya

- 12 Maret 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi Dibuka Pendaftaran Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Angkatan 7, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi Dibuka Pendaftaran Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Angkatan 7, Ini Syarat dan Jadwalnya /sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


PORTAL SULUT - Program Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik, angkatan ke 7 tahun 2022 resmi dibuka.

Kemdikbudristek akan membuka pendaftaran pada tanggal 14 Maret 2022.

Simak jadwal dan syarat pendaftaran Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik  pada artikel ini.
 
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Baca Kabar Baik Ini, 2 Kelompok Guru Ini jadi Prioritas di PPPK Guru

Tujuan Kemdikbudristek membuka pendaftaran pendaftaran Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik, untuk mendirikan agen pendidikan di Indonesia.

"Kami mengajak Bapak/Ibu di 446 kabupaten dan kota sasaran untuk menjadi agen transformasi pendidikan di Indonesia"

"Melalui program Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik angkatan 7," dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ditjen.gtk.kemdikbud, Sabtu 12 Maret 2022.

Bagi calon pendaftar Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik angkatan ke 7, dapat mendaftar melalui laman, https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Keuntungan mengikuti program pendaftaran Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik, yaitu bisa mengikuti seleksi kepala sekolah.

Seperti yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

Berikut ini kriteria pendaftaran Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik, angkatan ke 7.

1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
Baca Juga: Ada Kabar Baik Soal PPPK Guru dari Pejabat Kemendikbud, Honorer Pasti Bahagia

2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);

3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);

4. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);

5. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;

6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;

7. Aktif mengajar sebagai guru;

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi Guru Pengegerak angkatan 5 atau angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi program Guru Penggerak angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Selanjutnya, yang menjadi syarat bagi calon pendaftar Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik, angkatan ke 7.
 
Baca Juga: Ingin Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022? Segera Lakukan Hal Ini

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

Demikian informasi tentang pendaftran Guru Penggerak dan Guru Pengajar Praktik, angkatan ke 7 tahun 2022. ***
 






 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x