Ingin Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022? Segera Lakukan Hal Ini

- 10 Maret 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru /Rivan Awl Lingga/Antara

PORTAL SULUT- Pemerintah memberikan tunjangan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yakni sebagai bentuk apresiasi karena telah mendikasikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa.

Dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022 tentang Juknis TPG Guru Tahun 2022, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah untuk para Guru.

Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan dibagi Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Bansos Sembako Maret 2022? Inilah Cara Mendapatkannya, Daftar Disini Segera

Selain itu, besaran tunjangan yang akan diterima oleh Guru yakni sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Dan untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan yang lebih lanjut.

Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis yang harus diperhatikan dan tentunya harus dipenuhi.

Dirangkum Portalsulut.com dari berbagai sumber, berikut Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022:

Baca Juga: Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Lakukan Ini Sebelum Daftar Gelombang 24

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x