- 28/29 jadwal pembayaran Triwulan I bulan Maret
- 31 Mei jadwal pembayaran triwulan II bulan Juni
- 31 Agustus jadwal pembayaran triwulan III bulan September
- 31 Oktober jadwal pembayaran triwulan IV bulan November
Sementara itu menurut PP No 98 Tahun 2020, terdapat rincian gaji sampai 17 golongan yang dapat Anda lihat di bawah ini:
Baca Juga: Fakta dan Penyebab Kematian Tangmo Nida, Artis Thailand yang Viral, Lengkap dengan Profil
Gaji Golongan I Sampai Golongan XVII
- Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600
- Golongan II: Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 sampai Rp3.393.100
- Golongan V: Rp 2.325.600 sampai Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.500 sampai Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
- Golongan XIII:Rp3.501.100 sampai Rp5.5750.100
- Golongan XIV:Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
- Golongan XVI:Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
- Golongan XVII:Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Di samping itu, tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022.
Demikianlah besaran gaji PPPK Guru yang perlu dicermati menjelang PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini.***