PPPK Tahap 3 Segera Digelar, Simak Rincian Gaji Beserta Tunjangan dari Golongan I hingga Golongan XVII

- 4 Maret 2022, 16:47 WIB
PPPK Guru
PPPK Guru /Antara/

PORTAL SULUT – Banyak yang menantikan seleksi PPPK tahap 3 ini dari mereka yang merupakan tenaga honorer.

Pasalnya masih banyak yang belum berkesempatan untuk lulus pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.

Dalam PPPK tahap 3 di tahun 2022 ini, terdapat juknis baru soal tunjangan dan gaji, yakni Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Kamu Termasuk 4 Weton Ini? Kamu Adalah Titisan Dewi Sri yang Akan Kaya dan Jaya

Di aturan itu terdapat regulasi soal tiga tunjangan. Yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru.

Bagi para penerima tunjangan, ada 9 syarat yang diatur, antara lain:

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status Aparatur Sipil Negara di bawah binaan Kemendikbud Ristek
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan komenterian.

Sekiranya belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) ini, maka belum dapat memenuhi kualifikasi untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).

  1. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan berdasarkan Pertimbangan Sertifikat Pendidik yang dipunyai. Hal ini mesti dibuktikan dengan SK mengajar.
  2. Memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”.
  4. Mengajar di kelas ssampai sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai aturan pendidikan
  5. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Dalam penyaluran tunjangan pun dilakukan lewat rekening. Untuk jadwal pencairan juga terkandung dalam peraturan tersebut.

Sedangkan untuk jadwal pencairan, bisa disimak rinciannya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x