PORTAL SULUT – Informasi mengenai PPPK Guru tahap 3 sudah berhembus ke publik.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bahwa anggaran sudah disepakati bersama Menteri Keuangan dan sudah dikunci.
PPPK Guru tahap 3 pun akan diselenggarakan serentak dengan PPPK Guru 2022.
Baca Juga: PNS Mulai Dikurangi Pemerintah, PPPK Jadi Prioritas, Lihat Statistik ASN Terbaru
Dalam PPPK Guru tahap 3 ini, poin soal jumlah kuota formasi dari pusat sampai daerah.
Penjelasan formasi ini termuat dalam Surat Deputi Bidang SDM Aparatur pada DJPK Kemenkeu, Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tertanggal 16 September 2021.
Berikut jumlah formasi PPPK yang dimaksud:
1) Formasi Pusat jumlahnya 93.554
a. formasi Guru: 45.000