PORTAL SULUT – Banyak yang menantikan seleksi PPPK tahap 3 ini dari mereka yang merupakan tenaga honorer.
Pasalnya masih banyak yang belum berkesempatan untuk lulus pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Dalam PPPK tahap 3 di tahun 2022 ini, terdapat juknis baru soal tunjangan dan gaji, yakni Nomor 4 tahun 2022.
Baca Juga: Kamu Termasuk 4 Weton Ini? Kamu Adalah Titisan Dewi Sri yang Akan Kaya dan Jaya
Di aturan itu terdapat regulasi soal tiga tunjangan. Yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru.
Bagi para penerima tunjangan, ada 9 syarat yang diatur, antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status Aparatur Sipil Negara di bawah binaan Kemendikbud Ristek
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan komenterian.
Sekiranya belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) ini, maka belum dapat memenuhi kualifikasi untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).
- Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan berdasarkan Pertimbangan Sertifikat Pendidik yang dipunyai. Hal ini mesti dibuktikan dengan SK mengajar.
- Memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”.
- Mengajar di kelas ssampai sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai aturan pendidikan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dalam penyaluran tunjangan pun dilakukan lewat rekening. Untuk jadwal pencairan juga terkandung dalam peraturan tersebut.
Sedangkan untuk jadwal pencairan, bisa disimak rinciannya sebagai berikut:
- 28/29 jadwal pembayaran Triwulan I bulan Maret
- 31 Mei jadwal pembayaran triwulan II bulan Juni
- 31 Agustus jadwal pembayaran triwulan III bulan September
- 31 Oktober jadwal pembayaran triwulan IV bulan November
Sementara itu menurut PP No 98 Tahun 2020, terdapat rincian gaji sampai 17 golongan yang dapat Anda lihat di bawah ini:
Baca Juga: Fakta dan Penyebab Kematian Tangmo Nida, Artis Thailand yang Viral, Lengkap dengan Profil
Gaji Golongan I Sampai Golongan XVII
- Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600
- Golongan II: Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 sampai Rp3.393.100
- Golongan V: Rp 2.325.600 sampai Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.500 sampai Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
- Golongan XIII:Rp3.501.100 sampai Rp5.5750.100
- Golongan XIV:Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
- Golongan XVI:Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
- Golongan XVII:Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Di samping itu, tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022.
Demikianlah besaran gaji PPPK Guru yang perlu dicermati menjelang PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini.***