Baca Juga: Cerita Inspiratif, Patut Untuk Direnungkan! Dua Orang Baik, Tapi Mengapa Pernikahan Tidak Bahagia?
Ada empat kategori pesantren yang berhak menjadi penerima bantuan inkubasi bisnis ini.
Berikut empat kategori pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis ini.
- Pesantren yang belum punya unit usaha, sebesar Rp250juta rupiah.
- Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta rupiah.
- Ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta rupiah.
- Keempat, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600juta rupiah
Terkait bantuan tahun ini, masyarakat diingatkan agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya.
Baca Juga: 4 Tips Pemulihan Pasca Patah Tulang Selangka atau Fraktur Clavicula
Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui website dan media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.***