Diketahui, wanita yang akrab disapa Angie ini ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus korupsi Wisma Atlet oleh KPK pada 3 Februari 2012.
Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Angelina Sondakh akhirnya ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus Angelina Sondakh bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.
Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar)***