Usai Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Akui Bersalah dan Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia

- 3 Maret 2022, 18:17 WIB
Angelina Sondakh bebas dari bui
Angelina Sondakh bebas dari bui /

PORTAL SULUT — Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, akhirnya menghirup udara bebas.

Hampir 10 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Angelina Sondakh akhirnya dapat merasakan udara bebas, pada Kamis 3 Maret 2022 pagi tadi.

Angelina Sondakh resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Tahun 2027, Kia Corp Bakal Luncurkan 14 Model Kendaraan Listrik

Mantan Putri Indonesia tahun 2001 ini mengakui kesalahan sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mengakibatkan ia harus berada di Lapas selama hampir sepuluh tahun,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, seperti yang dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, pada Kamis 3 Maret 2022.

Diketahui, Angelina Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis 3 Maret 2022, pukul 06.30 WIB, untuk program cuti menjelang bebas.

Selama 3 bulan menjalani cuti, Angelina Sondakh berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sadis, Sadis, Teramat Sadis! Dipaksakan Bisa Celaka, Weton Ini Dilarang Menikah, Menurut Primbon Jawa

Diketahui, wanita yang akrab disapa Angie ini ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus korupsi Wisma Atlet oleh KPK pada 3 Februari 2012.

Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Angelina Sondakh akhirnya ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga: Baru Putus Cinta? Inilah Tips Pertama yang Wajib Kamu Coba Untuk Melupakan Sosok Mantan Dalam Diri kamu

Saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus Angelina Sondakh bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar)***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah