Inilah Kuota Formasi Guru Pusat, Dosen, dan Guru Daerah Dalam PPPK Tahap 3 Tahun 2022

- 2 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Inilah Kuota Formasi Guru Pusat, Dosen, dan Guru Daerah Dalam PPPK Tahap 3 Tahun 2022
Ilustrasi. Inilah Kuota Formasi Guru Pusat, Dosen, dan Guru Daerah Dalam PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /menpan.go.id

 

 

PORTAL SULUT – Belakangan beredar informasi kalau PPPK tahap 3 akan segera digelar.

PPPK tahap 3 digelar berbarengan dengan PPPK Guru 2022, dengan sejumlah kuota formasi yang sudah diumumkan.

Dalam pengumuman yang beredar, Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyampaikan rencana pengadaan PPPK 2022.

Baca Juga: Di Tengah Kecamuk Rusia Ukraina, Tentara Israel Serang Warga Palestina Saat Merayakan Isra Mi’raj

Dalam PPPK Guru tahap 3 ini, terdapat 7 provinsi yang merupakan jumlah penerima formasi terbanyak.

Sedangkan untuk kuota formasi secara umum antara lain sebagai berikut:

- Guru Pusat: 93.554 formasi

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 45.000 formasi

- Guru Daerah: 758.018 formasi

Untuk jadwal sendiri akan segera dikabarkan dalam waktu mendekat.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Nadiem Makarim setelah rapat dengan Komisi X DPR RI.

Baca Juga: BKN Tetapkan NIP CPNS dan NI PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021, Cek di Sini

Yang mana Nadim berkata kalau anggara keuangan untuk PPPK Guru telah disetujui dan dikunci oleh Kementerian Keuangan.

Teruntuk 7 provinsi penerima kuota terbanyak adalah di bawah ini:

- Jawa Barat: 143.159

- Jawa Timur: 78.920

- Jawa Tengah: 69.794

- Sumatera Utara: 59.223

- Riau: 33.069

- Kalimantan Barat: 31.352

- Sulawesi Selatan: 28.613

Sedangkan jumlah sisanya disebar ke beberapa provinsi yang juga butuh rekrutmen.

Dalam pernyataan yang beredar, Kemendikbudristek sudah mengatakan kalau PPPK tahap 3 bakal dibarengi dengan seleksi PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Simak Penerima Bansos PKH Maret 2020, Ciri-ciri Ibu Hamil dapat Bantuan Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu terdapat kesempatan yang terbuka lebar untuk honorer yang sudah mengabdi selama 3 tahun lamanya.

Terkhusus PPPK Tahap 3, peserta yang lulus ambang batas atau passing grade tidak perlu lagi mengikuti ujian ulang.

Yang dimaksud tidak perlu mengikuti ujian ulang adalah mereka yang lulus ambang batas pada Seleksi Kompetensi I dan II PPPK Guru 2021.

Ambang batas atau passing grade tersebut tercantum dalam keputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Lebih rinci diuraikan sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi Tes PPPK Tahap 3 Segera Digelar? Ini Penjelasan dari Pejabat Kemendikbud

Seleksi Kompetensi Teknis

- Soal berjumlah 100, durasi 120 menit namun untuk tunanetra durasinya 150 menit.

- Nilai kumulatif adalah 500 maksimal.

- Nilai ambang batas (passing grade) disesuaikan dengan mata pelajaran.

Seleksi Kompetensi Manajerial:

- Soal berjumlah 25, durasi umum 40 menit, untuk tunanetra 55 menit.

- Nilai kumulatif maksimalnya 200.

- Nilai ambat batas (passing grade) adalah 130

Seleksi Kompetensi Sosiokultural

- Soal berjumlah 20, durasi 40 menit sedangkan untuk tunanetra 55 menit.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1, Segera Cek Rekening!

- Nilai kumulatif maksimal adalah 200

- Nilai ambang batas (passing grade) 130

Wawancara

- Jumlah soal 10 dengan durasi 40 menit sedangkan buat tunanetra adalah 55 menit.

- Nilai kumulatif maksimal 40

- Nilai ambang batas 24

Demikianlah informasi PPPK tahap 3 mengenai kuota formasi Guru Daerah, Dosen, dan Guru Daerah.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah