PORTAL SULUT – Pencairan tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan Maret 2022 ini, segera cek rekening, lihat jadwal lengkap pencairan di artikel ini.
Tunjangan profesi guru yang telah melengkapi berkas persyaratan segera menerima pencairan dana di rekening masing-masing.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diatur soal jadwal, syarat tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Siapkan Berkas Anda! Ini Bocoran Formasi Seleksi CASN PPPK 2022
Sebelum pencairan dana triwulan I, sudah lebih dulu dilakukan sinkronisasi data pada 28 Februari 2022.
Saat ini tinggal menunggu atau cek rekening apakah tunjangan profesi guru sudah cair atau belum.
1. Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru harus lebih dahulu memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;