2 Cara Pencairan JHT Via Online BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!

- 27 Februari 2022, 15:27 WIB
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan

8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.

9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Baca Juga: 2022 Ini Ada 21 Macam Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO

Selain melalui lapakasik, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
3. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
4. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
5. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
6. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
7. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
8. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
9. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
10. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
11. Klik menu "Jaminan Hari Tua".
12. Lalu klik "Klaim JHT"
13. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
14. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
15. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
16. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
17. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
18. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Itulah 2 cara pencairan JHT Via online BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu ke kantor.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah